TEMPO.CO, Jakarta - PT Hanson International Tbk. Telah dinyatakan pailit pada pekan lalu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut telah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Hanson Rony Agung Suseno mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kelangsungan usaha emiten berkode saham MYRX tersebut. Saat ini, perusahaan akan tetap memproses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kami masih memperjuangkan proses PKPU agar bisa damai lagi, setelah ada kepastian nanti akan diumumkan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin 31 Agustus 2020.
Pernyataan pailit merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.
Sebelumnya, Hanson sudah dimohonkan dalam status PKPU sejak 5 Maret 2020. Adapun Hanson dimohonkan PKPU oleh pemohon Lanny Nofianti dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 10 Februari 2020.